Pengedar Narkoba Ditangkap

Pelajar di Bogor Nekat Jadi Pengedar Sabu, Pemasoknya Masih Buron

Seorang pria berstatus pelajar berinisial AH (19) menjadi pengedar sabu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Polres Bogor ringkus 10 orang tersangka kasus narkoba dalam kurun dua pekan terakhir. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria berstatus pelajar berinisial AH (19) menjadi pengedar sabu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pemuda ini tak bekutik saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor di wilayah Desa Peucang, Kecamatan Cileungsi bersama tersangka lain berinisial FH (20) yang berstatus pengangguran.

"Tersangka FH tak bekerja dan AH pelajar ditangkap pada 24 Maret 2021 di Desa Peucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,87 gram.

Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cileungsi dengan sistem tempel.

"Mereka sudah mengedarkan narkotika selama 1 bulan. Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara sistem tempel," kata Harun.

Narkoba jenis sabu di tangan kedua tersangka ini didapati dari pelaku inisial RK yang kini masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang tersebut didapat dari DPO atas nama RK yang berkedudukan di daerah Cileungsi," pungkasnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polres Bogor dalam dua pekan terakhir.

Ke-10 tersangka ini merupakan pelaku dari 8 kasus narkoba di Kabupaten Bogor yang berhasil diungkap.

"Ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/4/2021).

Total barang bukti yang disita diantaranya adalah sabu seberat 110,89 gram dan tembakau sintetis seberat 590,35 gram.

Para tersangka ini diantaranya adalah RF, MF, AD, M, FH, AH, IS, CS, AS dan SA.

Para tersangka ini berstatus mulai dari pengangguran, buruh hingga pelajar.

"Terdapat satu tersangka yang merupakan residivis inisial IS, penyalahguna narkotika jenis sabu," kata Harun.

Harun menuturkan bahwa ke-10 tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved