Akhir Pelarian Pria Setelah Nodai Putri Tiri, Kabur hingga ke Luar Kota Tak Berkutik saat Diamankan
Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.
Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya. Tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.
Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, kemudian anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alias T pada hari Rabu (7/4/2021).
"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing - masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru," katanya.
Saat ini T bersama barang bukti katanya, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang - Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang - Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.