Warkop di Madiun Sediakan Bilik Bercinta, Mucikari Beraksi Sambil Jual Kopi

Warkop tersebut ketahuan melayani birahi pelanggannya dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) sekaligus bilik bercinta.

Editor: Ardhi Sanjaya
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah warung kopi (warkop) di Madiun harus berurusan dengan polisi.

Bukan karena melanggar protokol kesehatan, warkop ini rupanya menjadi lokasi bisnis prostitusi.

Warkop tersebut ketahuan melayani birahi pelanggannya dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) sekaligus bilik bercinta.

Muncikari Jalankan Bisnis Prostitusi dengan Modus Jualan Kopi

Sang mucikari berinisial SM ditangkap Tim Satreskrim Polres Madiun Kota di bekas Lokalisasi Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam bisnis prostitusi ini, SM menjajakan PSK kepada pria hidung belang dengan modus operandi menjual kopi di bekas Lokalisasi Gude.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jiwan ini ditangkap karena kasus prostitusi, pada Sabtu (27/3/2021).

Dua PSK Disediakan 

Fatah menuturkan, SM memiliki warung kopi di kawasan tersebut.

Selain berjualan kopi, tersangka juga menyediakan dua orang PSK di warung kopi miliknya.

“Kalau ada konsumen yang datang ke warungnya, tersangka menawarkan layanan seks."

"Kalau berminat, tersangka akan memanggil dua wanita itu,” kata dia kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/4/2021).

Ada Bilik Bercinta di Dalam Warkop

Dia mengatakan, selanjutnya pelanggan dan PSK yang disediakan akan bertransaksi.

Tersangka juga menyediakan kamar atau bilik bercinta di lokasi untuk aktivitas hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami istri.

“Setiap transaksi tersangka SM ini mendapatkan fee dari wanita tersebut,” jelasnya.

Polisi Sita Uang Tunai dan Kondom

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 40 ribu dari tangan tersangka, Rp 180 ribu dari tangan saksi, dua kondom bekas, dan enam kondom baru.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warkop di Madiun Sediakan Bilik Bercinta Plus PSK untuk Pria Hidung Belang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved