Hasrat Tak Tersalurkan, Pemuda Buat Wanita ini Tak Berdaya di Waduk, Kesal Ajakan Bercinta Ditolak
Seorang pemuda nekat menghabisi nyawa teman perempuannya. Beraksi setelah ajakan berhubungan badan ditolak.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.
Korban diketahui warga Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ES tega menghabisi nyawa teman perempuannya, bermotif jengkel karena menolak diajak hubungan intim.
Baca juga: Sebelum Tewas Diamuk Massa, Maling Motor di Bogor Masih Kuat Duel 3 Lawan 1: Ada Jimat di Dompetnya
Baca juga: Pengakuan Tetangga Bunuh Bocah SD Pakai Pedang, Korban Lagi Tidur: Sekalian Saya Bunuh
Korban dan tersangka sendiri belum lama saling mengenal korban.
"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," paparnya.
Dari pengakuan tersangka, perkenalannya dengan korban baru berlangsung beberapa bulan.
"Cuma pernah jemput korban sekali tapi belum kenal langsung."
"Saya kenal dengan korban baru tahun lalu, kurang lebih tiga bulan lah," katanya.
ES mengaku mendorong korban ke Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen setelah ajakan berhubungan badan ditolak.

Setelah mendorong korban hingga masuk ke dalam waduk, kepala korban membentur batu.
"Pas korban jatuh ke waduk kepalanya membentur batu," terang dia.
Setelah mendorong korban hingga tewas, ES tak panik dan meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku sempat kembali ke tempat pesta miras.
"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata tersangka.
Menurut Wakil Ketua PMI Sragen, Soewarno, saat petugas mendatangi lokasi kejadian untuk evakuasi didapati ada lecet pada bibir sebelah kanan.
"Selain itu juga mengalami patah tulang pada bagian leher," jelasnya.
Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.