Daftar Orang yang Boleh Berpergian Selama Masa Larangan Mudik 22 April - 24 Mei 2021, Wajib Bawa Ini
Ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.
Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.
Lantas, siapa saja yang tetap boleh berpergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?
Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Baca juga: Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Syarat Baru Berpergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran
Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.
Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.