Breaking News

Daftar Orang yang Boleh Berpergian Selama Masa Larangan Mudik 22 April - 24 Mei 2021, Wajib Bawa Ini

Ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Editor: Tsaniyah Faidah
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Daftar orang yang dibolehkan berpergian selama masa larangan mudik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Lantas, siapa saja yang tetap boleh berpergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Baca juga: Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Syarat Baru Berpergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved