Mudik Lebaran
Ada Larangan Mudik, KAI Persingkat Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19
Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang kereta api jarak jauh.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik rapid test antigen, PCR test dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.
Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama dan sesudah larangan mudik.
"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang KA berlaku 3x24 jam," ucap Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Ia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Maka dari itu KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.
"Kami menyarankan untuk yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.
Baca juga: Antisipasi Arus Mudik, Polres Bogor Tambah Penyekatan Jadi 8 Titik
Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.
"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ujar Eva.
Eva menyebutkan, jam operasional layanan tes Covid-19 baik rapid test antigen ataupun GeNose C19 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Mempersingkat Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19, Simak Aturannya