Daftar Segera ! Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Ditunggu Sampai 30 April
Anda bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui Bank BRI dan BNI dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi para pelaku usaha mikro, segera cairkan dana BLT UMKM tahap 3 Anda.
Pasalnya, pendataan untuk pengajuan mendapatkan dana segar sebesar Rp1,2 juta tersebut ditunggu hingga 30 April mendatang.
Hal ini seperti yang dikatakan Kemenkop UKM bahwa pihaknya masih menunggu usulan dari dinas kabupaten atau kota sampai 30 April untuk nantinya segera diproses.
Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan.
"Sedang (penyaluran), yang tahap awal kemarin sudah cair 6,6 juta lewat BRI, BNI, dan Bank Aceh Syariah, khusus untuk Aceh," pungkasnya dilansir kompas.com.
Lalu bagaimana Cara Mencairkan BLT UMKM tahap 3 ini?
Anda bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui Bank BRI dan BNI dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Berikut ini Cara Mencairkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta.
Via BRI
Dilansir kompas.com, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI.
Saat datang ke sana, Anda harus membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Baca juga: Catat ! Batas Akhir Pencairan BLT UMKM Tahap 3, Bawa Dokumen Ini ke Bank, Begini Cara Mencairkannya
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Via BNI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"