Cair Mulai H-10, Segini Besaran THR PNS : Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Makan hingga Tunjangan Istri
Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2021, para perusahaan sudah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.
Tak hanya pegawai swasta, yang dipastikan mendapat THR juga yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran THR yang diterima biasanya setara dengan gaji pokok yang diberikan kepada pegawai.
Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya.
Lantas kapan THR mulai disalurkan kepada para pegawai?
Pemerintah memastikan THR bagi PNS bakal mulai disalurkan pada H-10 lebaran.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (28/4/2021).
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Total dana yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Pemberian THR PNS 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR 2021? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: THR Mulai Cair Hari Ini, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Begini Penjelasan Kemnaker
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Sri Mulyani.
Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
Besaran THR PNS Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:
- Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
- Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Gaji pokok
Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).