Cair Mulai H-10, Segini Besaran THR PNS : Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Makan hingga Tunjangan Istri

Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. 

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/intisari
THR PNS 2021 

Kemudian yang jadi pertanyaan, jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan PPNPN?

Apakah PPNPN juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?

Rupanya, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.

Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

"Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya PPNPN juga akan mendapatkan THR.

Namun, untuk besaran serta jadwal pencairannya, akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan turunan aturannya adalah Peraturan Menteri Meuangan (PMK). 

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved