Cair Mulai H-10, Segini Besaran THR PNS : Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Makan hingga Tunjangan Istri

Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. 

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/intisari
THR PNS 2021 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2021, para perusahaan sudah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.

Tak hanya pegawai swasta, yang dipastikan mendapat THR juga yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran THR yang diterima biasanya setara dengan gaji pokok yang diberikan kepada pegawai.

Namun untuk PNS, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. 

Lantas kapan THR mulai disalurkan kepada para pegawai?

Pemerintah memastikan THR bagi PNS bakal mulai disalurkan pada H-10 lebaran.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (28/4/2021).

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Total dana yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Pemberian THR PNS 2021 ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk belanja, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: THR Mulai Cair Hari Ini, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Begini Penjelasan Kemnaker

"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka," ujar Sri Mulyani.

Berapa besaran THR yang akan diterima PNS?

Besaran THR PNS Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:

  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
  • Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Gaji pokok

Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: THR PNS 2021 Cair Mulai H-10 Sebelum Lebaran dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya

Baca juga: THR Karyawan Swasta Kapan Cair ? Ini Kata Pemerintah dan Hitungan Besarannya

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Tak Lama Lagi Cair, Ini Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021

Baca juga: Cek Rekening ! THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini Tanpa Potongan, Begini Tips Mengaturnya

Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Dapat THR?

Kemudian yang jadi pertanyaan, jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan PPNPN?

Apakah PPNPN juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?

Rupanya, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.

Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

"Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya PPNPN juga akan mendapatkan THR.

Namun, untuk besaran serta jadwal pencairannya, akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan turunan aturannya adalah Peraturan Menteri Meuangan (PMK). 

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved