Tak Hanya THR yang Segera Turun, PNS Juga Dipastikan Akan Dapat Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya

Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," kata dia, dikutip dari Kompas TV.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sudah Teken PP, THR PNS Cair H-10 Lebaran"

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved