Alasan Usir Roh Jahat, Ibu Muda Turuti Selingkuhan Siksa Anak Kandung, Dibanting dan Dicekoki Cabai

Ia bersama dengan selingkuhannya itu menyiksa bocah malang itu hingga meninggal dunia.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutteras.comstock via Komp
ILUSTRASI Penganiayaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Entah apa yang merasuki seorang ibu muda di Sumatera Utara yang satu ini.

Ia tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Parahnya lagi, aksi kejinya itu ia lakukan bersama pria selingkuhannya.

Ia bersama dengan selingkuhannya itu menyiksa bocah malang itu hingga meninggal dunia.

Bocah itu dibanting ke lantai, dikurung di kamar mandi, hingga diberi cabai.

Kepada polisi, keduanya berdalih menyiksa sang anak untuk mengeluarkan roh jahat yang ada di dalam tubuhnya.

Dilansir dari Kompas.com, perbuatan keji itu dilakukan oleh ibu muda berinisial YN (34) bersama pria selingkuhannya berinsial RH atau Agi (32).

Mereka berdua menganiaya korban selama tiga hari yakni sejak 23 April 2021 hingga 25 April 2021.

Dicekoki cabai hingga dibanting ke lantai

Kepada polisi, ibu muda yang berasal dari Sumatera Utara mengaku menampar dan mencubit anaknya.

Baca juga: Cekcok 2 Pemuda Soal Asmara Berujung Penganiayaan, Pelaku Takut Pacar Kembali ke Pelukan Mantan

Baca juga: Dianiaya Ayah Kandung hingga Lebam, Bocah Ini Minta Pelaku Tak Dihukum

Ia juga bercerita jika pria selingkuhannya, RH melihat ada roh jahat yang ada di sekeliling korban.

Hal tersebut diceritakan RH dalam kondisi mabuk karena menenggak minuman keras jenis samsu.

Kemudian, RH menjambak rambut korban dan mengangkatnya ke atas lalu dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali.

Penganiyaan yang dilakukan oleh RH tersebut disaksikan YN ibu kandung korban.

Parahnya, YN hanya diam saja melihat anak kandungnya itu disiksa.

Sebab, RH beralasan hal tersebut ia lakukan untuk mengusir roh jahat di tubuh korban.

Rupanya, penyiksaan yang dialami bocah malang itu tak berhenti di sana.

RH juga menyuruh YN mengangkat tangan korban untuk melemparkan beras dan garam agar roh jahat keluar dari tubuh korban.

RH juga mengakui menganiya anak kandung pasangannya dengan memasukkan cabai rawit ke mulut korban dengan alasan korban sering menangis.

"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dieempaskan ke lantai batu," Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.

Baca juga: Terancam Temani Suami di Penjara, Istri Penganiaya Perawat Digugat Gara-gara Ngaku Bos Kosmetik

Baca juga: Istri di Serpong Dianiaya Suami Gara-gara Tolak Pompa ASI, Kini Dilarang Bertemu Anaknya

Ditaruh di kamar mandi

Penganiayaan yang dialami korban belum selesai.

Setelah dianiaya habis-habisan oleh kedua pelaku, korban dimasukkan ke dalam keranjang mainan dan ditaruh di kamar mandi.

Pelaku membiarkan korban sampai berhenti menangis.

Saat diam, korban baru dikeluarkan dari kamar mandi.

Kondisi korban terus melemah.

Ia kemudian dibawa ke IGD RSUD Bengkali oleh ibu dan pria selingkuhannya.

Saat itu korban mengeluh sesak napas.

Namun dokter rumah sakit curiga karena saat diperiksa ia menemukan beberapa luka lebam di tubuhnya.

Dokter rumah sakit pun bertanya dan YN menjawab luka lebam karena anaknya jatuh di rumah.

Baca juga: Tak Berhasil Amankan Ayah Pasien Saat Aniaya Perawat, Satpam RS Siloam Ini Ikut Kena Imbas

Baca juga: Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Tak Hadir di Persidangan, Ini Alasannya

"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Hendra.

Dokter spesialis anak tersebut kemudian kembali menanyakan penyebab memar di dua sisi leher korban.

Mendengar pertanyaan dokter, RH tersulut emosi sambil mengatakan, "Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini."

Setelah kondisinya terus memburuk, korban meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 12.20 WIB.

Karena ada kejanggalan, pihak rumah sakit berkoordinasi berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.

"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra.

Hendra mengatakan, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved