Partai Ummat Resmi Deklarasi, Ini Kata KPU Kota Bogor
Syamsudin menjelaskan untuk pembentukan DPC atau DPD memang tidak perlu lapor atau menyerahkan apapun ke KPU tingkat kabupaten Kota.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - KPU Kota Bogor belum menerima data mengenai Partai Ummat.
Meski sudah dideklarasikan, Partai Ummat belum terdaftar di KPU Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor Syamsudin menyampaikan hingga saat ini belum ada penyampaian apapun kepada KPU Kota Bogor terkait keberadaan Partai Ummat ditingkat kota Bogor.
"Kalau terkait kabar dideklarasikan sudah dengar, tapi belum ada yang bawa SK atau apapun ke KPU," ujarnya.
Syamsudin menjelaskan untuk pembentukan DPC atau DPD memang tidak perlu lapor atau menyerahkan apapun ke KPU tingkat kabupaten Kota.
Namun untuk ikut menjadi kepersertaan pemilu harus mengikuti verifikasi yang sudah ditentukan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kalau mau ikut pemilu, akan diverifikasi oleh KPU terkait beberapa hal diantaranya, kepengurusan, kantor atau sekretariat, dan keanggotaan (1000 orangg per kab/Kota)," katanya.
Rencananya tahapan pemilu kata Syamsudin akan dimulai pada 2022 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/dekralasi-partai-ummat.jpg)