Modus Ajak Jalan-jalan, Remaja 19 Tahun Cabuli Gadis ABG di Rumah saat Sepi
Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo menangkap pemuda berinisial AS (19) atas kasus pencabulan, Senin (3/5/2021).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo menangkap pemuda berinisial AS (19) atas kasus pencabulan, Senin (3/5/2021).
Pelaku tinggal di Jl Lalove Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.
AS mencabuli gadis belia 13 tahun berinisial Nona.
Keduanya adalah teman dekat dan saling mengenal sejak dua bulan lalu.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing mengatakan, awalnya pelaku menjemput korban di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Pukul 10.00 Wita.
"Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke jembatan Lalove. Setelah itu korban dibawa ke rumah keluarga pelaku yang berada di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi," ujar Kapolsek Dolo Iptu Jimmy Tobing.
Dia menambahkan, pelaku pun melakukan aksi bejatnya saat berduaan dalam dalam rumah.
Atas peristiwa itu, korban melapor kepada orangtuanya kemudian meneruskan laporan itu ke polisi.
Polsek Dolo langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
Polisi memangkap pelaku sepulang kerja menuju rumahdi Desa Rarapadende.(*)