Nasib Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker, Disanksi Layani ODGJ Seharian Penuh
Tanpa sebab, Putu Arimbawa sambil menggendong bayi merekam diri mengumpat pengunjung di Surabaya yang memakai Surabaya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria tak jelas tiba-tiba mengumpat orang yang pakai masker.
Menurutnya, orang yang pakai masker adalah bodoh.
Pria tersebut bernama Putu Arimbawa.
Putu Arimbawa merupakan warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
Tanpa sebab, Putu Arimbawa sambil menggendong bayi merekam diri mengumpat pengunjung di Surabaya yang memakai Surabaya.
"Nggak pakai masker jadinya kan. Orang orang tol*l nih lihat. Kenapa anda tolol sekali. Wong gobl*k, wong cong*k-cong*k. Iki nggawe masker," ujarnya di video berdurasi 35 detik.
Walhasil, Putu ditangkap di rumahnya pada Senin (3/5/2021).
Putu Arimbawa hanya bisa tertunduk.
Putu meminta maaf juga mengaku menyesal.
"Saya disini, atas nama Putu Arimbawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok," kata Putu dikutip dari Kompas.com.
Meski terdengar yakin dan fasih dalam pengucapannya saat mengumpat orang yang pakai masker, Putu mengaku tak punya niatan tertentu.

"Enggak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol.
Saat itu saya sesudah makan dengan adik saya, tidak ada tujuan, seperti viral, saya upload dimedia sosial itu saya lakukan secara sadar,
Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, saya minta maaf, khususnya kepada warga Kota Surabaya," kata dia.
Tindakan Putu Arimbawa ini rupanya masuk ke dalam pelanggaran berat.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasar Perwali, Putu Arimbawa telah melanggar protokol kesehatan.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes,
karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy
Atas perbuatannya, Putu memang tak disanksi pidana.
Putu Arimbawa diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Putu wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial ( Liponsos ) Keputih, Surabaya.
Kerja sosial tersebut dilakukan selama 1 x 24 jam.
Di tempat itu, Putu Arimbawa disuruh melayani orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.
Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Saya siap," kata Putu.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan bahwa perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif.
Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan ketahui identitas, kemudian ditindaklanjuti Polsek Lakarsantri, kemudian mengamankan yang bersangkutan di daerah Driyorejo, kemudian diinterogasi dan diserahkan ke kami," tuturnya.
Pihak kepolisian akan menyerahkan kasus dan sanksi kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.
"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga kota Surabaya," tutup dia.