Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gadis Remaja 6 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri, Lalu Digilir Teman Ayahnya di Hotel

Terlebih, saat si anak yang kala itu masih anak berumur 10 tahun menjadi budak sex sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021 si anak berumur s

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menunjukkan sosok ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya selama 6 tahun di Kabupaten Klaten.

Dia adalah pria berinsial PD alias IB (46).

Tubuhnya penuh tatto. Ia tampak hanya menunduk saat diminta polisi menjelaskan aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya.

Terlebih, saat si anak yang kala itu masih anak berumur 10 tahun menjadi budak sex sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021 si anak berumur sekitar 16 tahun.

Di hadapan polisi dia mengaku khilaf

Tetapi apa yang dilakukan sudah berlangsung 6 tahun karena di bawah paksaan dan tekanan si bapak tiri tersebut.

"Sejak kecil dia kan tidurnya sama saya, jadi saya takut-takuti," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Menurut IB, selama berhubungan badan ia lakukan di rumah kontrakannya.

"Selama ini saya lakukan di rumah saat berhubungan badan," kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menyebut, tersangka melakukan hal itu karena sering menonton video porno.

"Pelaku ini punya fantasi seksual seperti dalam film porno yang dia lihat," katanya.

Bukannya lepas dari jeratan ayahnya, si A disetubuhi dua orang laki-laki yang tak lain adalah teman ayah tirinya yang kerap bermain judi.

Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, awalnya korban menghubungi dua orang tersangka yaitu RI (38) dan AA (32).

Tampak ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya bertahun-tahun berinsial PD alias IB (46) saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Tampak ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya bertahun-tahun berinsial PD alias IB (46) saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono ()

"Korban menghubungi kedua orang ini karena tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya," paparnya.

Kedua tersangka justru tidak melindungi korban namun malah ikut membujuknya untuk mau diajak hubungan intim.

"Korban dibawa kabur ke hotel selama empat hari, selama itulah mereka menyetubuhi korban," ujar dia.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terbongkar kala ibu korban menemukan anaknya sedang bersama AA di sebuah hotel pada 19 April 2021.

Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama empat hari berada di hotel, korban diberi pil yang menyebabkan mabuk.

"Dalam keadaan mabuk korban disetubuhi," jelasnya.

Ibunya Lapor ke Polisi

Sebelumnya, pria berinisial PD alias IB (46) di Klaten tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak ia duduk di kelas 5 SD hingga 21 Maret 2021. 

Kejadian bermula saat ibu korban yang menikah dengan IB pada 2005 silam

Rumah tangga yang mereka bangun tidak harmonis lantaran IB punya wanita idaman lain. 

Bahkan, pada 2018 pelaku menunjukan perilaku seksnya menyimpang. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, anak tirinya sudah diajak berhubungan badan sejak korban berumur sekitar 10 tahun. 

"Setiap berhubungan badan dengan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melayaninya," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Klaten, Selasa (4/5/2021). 

Korban yang takut diancam akan dibunuh bila tidak mau melayani nafsu bejatnya terpaksa menuruti keinginan pelaku. 

"Korban ini dalam tekanan sehingga dia enggak berdaya menolak permintaan pelaku," terangnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan, kejadian yang sudah lama disimpan itu terbongkar kala ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Ibunya melapor ke Unit PPA pada 19 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB," katanya. 

Adanya laporan tersebut, lantas Tim Resmob Polres Klaten langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/4/2021) dini hari. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

 "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tampang Ayah Tak Punya Hati di Klaten, Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved