Terkuak Sosok Panglima hingga Markas Kekaisaran Sunda Nusantara, Kejiwaan Jenderal Rusdi Diperiksa
Diakui Rusdi, pelat nomor yang ia pakai untuk mobil Pajeronya telah dilaporkan pada Mahkamah Internasional.
Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ditilang polisi gara-gara memakai pelat nomor aneh, Rusdi Karepesina mengurai cerita mengejutkan.
Dengan nada yakin, Rusdi Karepesina mengaku bahwa dirinya adalah seorang jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tak main-main, Rusdi Karepesina bahkan menunjukkan identitasnya sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara yang asli.
Pengakuan itu diungkap Rusdi Karepesina usai diamankan petugas kepolisian di Tol Cawang kemarin, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya diwartakan, mobil Mitsubishi Pajero hitam yang dikendarai Rusdi Karepesina ditilang polisi.
Diberhentikan petugas, Rusdi nyatanya tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) saat diminta polisi.
Baca juga: Hasil Visum Gadis Remaja yang Tewas dengan Lengan Terikat di Dapur, Ada Luka di Bagian Intim
Anggota yang menindak justru menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa Rusdi sang pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Rusdi Akui Dirinya Jenderal
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengurai penjelasan mengenai sosok Rusdi.
Termasuk dengan pengakuan nyeleneh Rusdi soal jabatan jenderal yang diembannya.
"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.
Sambodo menegaskan, Rusdi yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Habis Cekcok, Suami di Bulukumba Malah Begal Istrinya, Berharap Dikejar Ternyata Korban Lakukan Ini
"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar Pasal 288 ayat 2," ujar Sambodo.

Cerita Rusdi soal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rusdi Karepesina mengungkap siapa sosok pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara hingga lokasi markasnya.