Perbedaan Kekaisaran Sunda Nusantara dan Sunda Emprire, Jenderal Tantang Warga yang Tak Percaya
Rusdi yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara menjelaskan perbedaannya dengan kelompok Sunda Empire.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rusdi Karepesina, pengemudi mobil Pajero berpelat SN 45 RSD yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara menjelaskan perbedaannya dengan kelompok Sunda Empire.
Dikatakan Rusdi, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berkantor di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Negara itu dipimpin seorang Panglima yang disebutnya sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago.
Rusdi mengatakan jabatan Panglima itu dipegang seseorang bernama Alex Ahmad Hadi Ngala.
”Kami itu enggak ada kaisar. Adanya Pemimpin Panglima Tertinggi MASA,” kata Rusdi saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Panglima Sunda Nusantara Ngaku Punya Uang Segudang, Adik Sindir Kehaluan Alex: Duit Asli Apa Mainan?
”Kantornya di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok. Kalau mau datang ke sana saja di Jalan Ciliwung, Depok," kata Rusdi.
MASA sendiri dikatakan Rusdi merupakan singkatan dari Majelis Agung Sunda Archipelago.
Ia menyebut kekaisaran ini memiliki jumlah anggota yang terbilang banyak.
Bahkan ditaksir jumlahnya mencapai ribuan.
Rusdi juga menegaskan bahwa Kekasairan Sunda Nusantara berbeda dengan kelompok Sunda Empire.
”Kita enggak heboh-heboh kayak Sunda Empire, kita enggak kayak gitu, enggak pernah rapat-rapat, enggak pernah juga, pada saat ada perintah pimpinan ayo ke sini, cuma lewat surat menyurat saja," tuturnya.
Baca juga: Pulang Larut Malam Tapi Dapat Uang Rp 1 Juta Buat Ibu Curiga, Kerjaan Haram Gadis Remaja Ini Terkuak
Kekaisaran Sunda Nusantara menjadi perbincangan setelah polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN 45 RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.
Saat itu Rusdi Karepesina selaku pengemudi justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ketika dimintai dokumen oleh petugas.
Polisi lantas menilang Rusdi.
Alasannya, Rusdi tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Ngenes! Lucinta Luna Makin Memprihatinkan Pasca Ngaku Hamil, Irish Bella Takutkan Ini: Jangan Sampe
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini.
"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Akmal menyebut semua dokumen kendaraan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu dibuat sendiri oleh Rusdi.
"Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia," kata Akmal.
Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP. "Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.
Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.
Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.
"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuma belum dibalik nama," katanya.
Baca juga: Sosok Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Terungkap, Adik Ipar Bocorkan soal Aset: Ketawain Saja
Polisi telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Surat-surat itu, kata Akmal juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri.
Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.
"Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ," tutur Akmal.
Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh polisi telah dipulangkan pada Rabu (5/5/2021) sore setelah menjalani pemeriksaan.
Namun kendaraan bernopol SN 45 RSD yang dikemudikan oleh Rusdi itu masih dalam proses penyitaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan yang disampaikan Rusdi dan rekannya saat proses pemeriksaan.
"Mereka punya sama-sama identitas enggak jelas gitu. Sekarang masih pendalaman di Reskrim," ujar Akmal.
Terkait pengakuan Rusdi sebagai bagian dari Kekaisaran Sunda Nusantara, Polda Metro Jaya berencana melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
"Kita juga akan coba koordinasikan dengan Biddokes untuk kita periksa kejiwaannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di gedung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
"Apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," ujarnya.
Menurut Sambodo, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan soal Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Kamneg)," imbuh Sambodo.
Rusdi sendiri menbantah dirinya menjalani tes kejiwaan saat diperiksa polisi.
"Enggaklah, boro-boro dites kejiwaan," kata Rusdi. "Ditanya-tanya masalah mobil, masalah surat-surat saya itu. Sudah," katanya.
Lalu setelah itu, Rusdi hendak diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) tetapi tak jadi dan kembali ke Patroli Jalan Raya (PJR).
"Dikasih surat-surat saya itu, disuruh pulang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Heboh Kekaisaran Sunda Nusantara Bermarkas di Depok, Ini Pengakuan 'Jenderal' Rusdi Karepesina