Main Gila dengan Ibu Muda, Oknum TNI Dipecat karena Selingkuhi Istri Orang, 2 Kali Bercinta di Mobil
Perselingkuhan keduanya terbongkar setelah video call vulgar mereka menjadi perbincangan di tempat mereka bekerja.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Petugas Gabungan Terus Melakukan Penyekatan Kendaraan di Bogor Sampai Tengah Malam
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus
dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)