10 Debt Collector yang Kepung Anggota TNI Ditangkap, Pangdam Jaya Geram: Mereka Tak Menghargai TNI

Sepuluh orang debt collector yang kepung anggota TNI saat kendarai mobil di jalan telah ditangkap polisi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konpers di Makodam Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sepuluh orang debt collector yang kepung anggota TNI saat kendarai mobil di jalan telah ditangkap polisi.

Para pelaku ditangkap setelah melarikan diri usai terlibat cekcok di jalanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral video sejumlah debt collector mengepung anggota TNI berseragam lengkap bernama Serda Nurhadi yang tengah duduk di kursi kemudi.

Serda Nurhadi merupakan seorang Bhabinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara.

Saat itu, Serda Nurhadi tengah mendendarai membawa mobil Honda Mobilio B 2638 BZK berwarana putih untuk mengantarkan salah seorang penumpang mobil ke rumah sakit.

Baca juga: KRONOLOGI Mobil VW Kuning Tabrak Polisi saat Penyekatan, Umurnya 16 Tahun, Sosok Sang Ayah Terungkap

Baca juga: KRONOLOGI Anggota TNI Dikepung 10 Debt Collector di Jalanan, Kodam Jaya Geram: Pelaku Diburu Petugas

VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector
VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector (instagram/@ndoorbeii)

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi.

Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.

Nasriadi menjelaskan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.

Terancam 9 Tahun

Para pelaku saat ini terancam pidana penjara selama 9 tahun.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.

“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.

Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Baca juga: PSK Online Tewas Misterius di Kamar Kosan, Tetangga Kost: Malamnya Kedatangan Banyak Tamu

Istimewa/Pendam Jaya
Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector. 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Debt Collector Pengadang Anggota TNI Diciduk, Ketua Mata Elang Datangi Kodam Jaya Pagi Ini, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/10/debt-collector-pengadang-anggota-tni-diciduk-ketua-mata-elang-datangi-kodam-jaya-pagi-ini.
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Erik Sinaga
 Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector. (Istimewa/Pendam Jaya)

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.

Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.

“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.

Pangdam Jaya Geram

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman nampakanya geram dengan para pelaku yang bertindak sewenang-wenang diwilayah hukumnya.

Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menghentikan aksi premanisme di ibu kota.

Langkah itu diambil Pangdam Jaya usai viral video Anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang dan dikepung sejumlah debt collector (penagih utang).

Dudung mengatakan Kapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menghentikan aksi premanisme di wilayah hukum jajarannya.

Baca juga: Kisah Rina 2 Hari Disekap Pacar Hingga Dirantai : Dipukuli Dulu Baru Dikasih Makan

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, tindakan-tindakan yang memberikan rasa cemas, rasa ketakutan di DKI Jakarta.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme, termasuk premanisme yang lain. Seperti geng motor dan sebagainya. Rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta pada Senin (10/5/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bertemu Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan permasalahannya kepada TNI dan Polri termasuk terkait premanisme.

Dengan demikian, kata Dudung, TNI dan Polri akan segera datang untuk membantu permasalahan masyarakat tersebut.

"Jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI ini. Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut," kata Dudung.

Dudung menyayangkan aksi sejumlah debt collector yang menghadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi yang saat itu sedang membantu masyarakat yng kesulitan.

"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai, ada petugas di situ, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraannya untuk dibawa ke rumah sakit. Tidak ada maksud lain, hanya untuk menolong masyarakat," kata Dudung.

Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mulanya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Baca juga: Sosok Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Terungkap, Adik Ipar Bocorkan soal Aset: Ketawain Saja

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.

Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved