Imbas Pandemi Covid-19, Sebanyak 6 Perusahaan di Kabupaten Bogor Telat Bayarkan THR

Pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masih dirasakan sejumlah perusahaan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Tribun Kaltim
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masih dirasakan sejumlah perusahaan sampai jelang Lebaran 2021 ini.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bogor melaporkan masih kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di momen Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan bahwa sampai Jumat (7/5/2021) kemarin, ada 6 perusahaan yang masih kesulitan membayar THR.

"Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar THR ke pegawainya," kata Zaenal Ashari kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa terhambatnya pembayaran THR dari keenam perusahaan ini dimaklumi dan disetujui oleh para pegawainya.

Sehingga hal itu boleh saja dilakukan jika memang ada kesepakatan antara perusahaan dan pegawai.

Ada perusahaan yang memberi bonus 5 persen karena telat bayar THR dan ada pula pembayaran THR sementara 60 persen dan sisanya setelah lebaran.

"Itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat," kata Zaenal.

Zaenal mengatakan bahwa layanan pengaduan khusus THR di kantor Disnaker pun sejauh ini masih nihil dari aduan para pegawai di Kabupaten Bogor.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved