Pengakuan Pembunuh Wanita di Kamar Berasap, Hasil Jual Barang Korban Malah Dipinjam Teman
Daffa dan Ratna awalnya berkenalan lewat media sosial. Hubungan keduanya lantas berlanjut dengan pertemuan di kamar kos.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Sebelum pergi, Daffa juga mengambil barang milik Ratna.
"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Daffa lantas menjual barang-barang yang diambil dari Ratna.
Hasil penjualan itu kemudian dibagi dua dengan Ibnu.
"Hasilnya dibagi dua. Pertama dapatnya Rp 500 ribu. Kedua hp korban dijual dapatnya Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu dipinjam Ibnu untuk bayar kos," kata Daffa.
Daffa melarikan diri ke Grobogan menginap di rumah Nenek dari Ibnu selama 3 hari.
Kemudian berpindah ke Bandungan Kabupaten Semarang juga menginap di rumah saudara dari Ibnu.
"Saya selama kabur tinggal di saudaranya Ibnu. Saya juga baru pertama melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Terkait Pil koplo, ia mengaku milik temannya yang datang ke kos.
Namun dirinya membeli satu butir sebelum melakukan pembunuhan.
