Kabar Artis
Ngaku Hamil, Lucinta Luna Terancam Dipenjara Karena Sebar Hoaks, Ketua Cyber : Sudah Jelas Dia Laki
Lucinta Luna bisa dipidana penjara jika terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks soal kehamilannya.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR COM -- Lucinta Luna terancam dipenjara karena sudah mengaku hamil.
Lucinta Luna bisa dipidana jika terbukti menyebarkan berita bohong alias hoaks soal kehamilannya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Menurutnya, Lucinta Luna dapat dipidana dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Apalagi, kabar kehamilannya kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Kondisi Lucinta Luna Memprihatinkan Pasca Ngaku Hamil, Karyawan Panik, Irish Bella: Jangan Keguguran
“Lucinta Luna bisa ( dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas Alalidid yang dikutip dari kanal YouTube Miftah’s TV.
Ancaman penjara yang dikenakan pada Lucinta Luna ini maksimal 3 tahun.
FOLLOW:
Salah satu pasal 14 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, berbunyi, (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca juga: Depan Mertua, Atta Halilintar Berani Bilang Aurel Songong, Ini Respon Tak Terduga Krisdayanti
“Kemudian statement itu dikomentari media ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14 hingga 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia bisa dipidana,” kata Muannas Alaidid.
Muannas juga menjelaskan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.

Meski tidak ada yang melaporkan Lucinta Luna ke kepolisian, dirinya tetap bisa dipidana lantaran perbuatannya yang dianggap melanggar undang-undang.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” ucap Muannas Alaidid.
Baca juga: Sebut Israel Penjajah, Gigi Hadid dan Bella Hadid Dukung Palestina : Bukan Cuma tentang Muslim
Seperti diketahui, Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita.