Bagi Tugas saat Curi Motor, Ibu dan Anak Tak Berkutik Dijemput Polisi
Ibu dan anak warga Tulungagung diketahui bekerjasama jadi maling motor setidaknya di 5 lokasi berbeda.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ibu dan anak ini harus berurusan dengan polisi karena perbuatanya keduanya.
Ibu dan anak warga Tulungagung diketahui bekerjasama jadi maling motor setidaknya di 5 lokasi berbeda.
Maling motor ibu dan anak itu, SU (40) alias Uut dan JF(18),warga Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat akhirnya berhasil digulung polisi.
“Mereka ditangkap gabungan Timsus Macan Agung Satrekrim, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Polsek Kalidawir,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Sabtu (16/5/2021).
Modus pencurian motor ibu dan anak ini terungkap berikut jaringan jual beli motor curian mereka.
Dalam menjalankan aksinya, sang ibu bertugas melarikan motor sedangkan si anak bertugas mengamati situasi.
Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban.
Baca juga: Kepergok Bawa Kabur Infokus, Komplotan Maling Dibekuk saat Beraksi di Sekolahan
Baca juga: Ditangkap saat Beraksi di Sekolahan, Komplotan Maling Ngaku Pakai Google Maps untuk Petakan Target
Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi.
JF bertugas mengawasi situasi di kejatuhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar.
Uut lebih dulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop.
Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawa kabur.
“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.
Maling motor ibu dan anak itu memang tidak ditangkap saat menjalankan aksi pencurian motor.
Keduanya diringkus melalui proses penyelidikan dan penyamaran hasil curian motor
Polisi sekurangnya mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan
Menurut Tri Sakti, polisi sekurangnya menerima laporan lima kasus pencurian sepeda motor.
Tiga laporan masuk di Polsek Pagerwojo, satu di Polsek Kalidawir dan satu di Polsek Boyolangu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, lima laporan itu mengarah pada pelaku yang sama,”sambung Tri Sakti.
Salah satu upaya mengungkap pencurian ini, polisi juga melakukan patroli siber.
Hasilnya ada sebuah unggahan jual beli motor Honda Beat 2012 di Facebook.
Yakin barang yang dijual adalah motor yang dilaporkan hilang, polisi pura-pura membeli agar bisa bertemu dengan penjualnya.
Setelah bertemu dengan T, penjual motor online itu, polisi memastikan motor itu memang hasil curian.
Kepada polisi T mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari P, seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang.
Polisi lalu menangkap P dan menginterogasi asal usul sepeda motor itu.
“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.
Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu.
Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.
Unit yang diamankan berupa Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.
“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.
Kini maling motor ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul MODUS Ibu dan Anak Maling Motor Tulungagung, Bawa Kabur 5 Motor di Pagerwojo, Boyolangu & Kalidawir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-motor_20151102_150542.jpg)