Fakta Baru Orang Tua Dibujuk Dukun Buat Tenggelamkan Anak, Korban Diminta Telan Ini Sebelum Kejadian
Fakta baru kausus seorang bocah tewas diduga ditenggelamkan oleh orang tuanya. Polisi tetapkan empat orang tersangka.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.
Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
Setyo menegaskan, orangtua korban, M dan S, disangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak, subsidair Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun untuk tersangka H, pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka H, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.
Kesaksian Kepala Desa
kepala Desa Bajen, Sugeng mengatakan sejak awal warga sekitar memang merasa kurang nyaman dengan keberadaan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni B dan H yang membuka praktik supranatural di desa itu.
Saat dihubungi Tribunjogja.com, Sugeng mengaku sangat terpukul atas terbongkarnya penyebab kematian bocah berinisial A yang meninggal lantaran orang tuanya menuruti hasutan dua tersangka untuk ditenggelamkan di bak mandi.
"Pemerintah desa terpukul atas kejadian ini. Tidak ada keganjilan, cuma ada dua orang B dan H. Memang dua orang ini mendalami ilmu spiritual," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (18/5/2021).
Sugeng menambahkan, lantaran ingin terlihat kondang B dan H selalu menawarkan jasa pengobatan supranatural kepada masyarakat.
"Tapi masyarakat kami tidak tergiur dengan omongan mereka berdua. Karena belum pernah terbukti. Belum ada orang yang sembuh setelah ditangani mereka," jelasnya.
Barulah keluarga M dan S yang tak lain adalah orang tua A menjadi korban tipu daya dua tersangka dalam kasus ini.
Dari keterangan Sugeng, B dan H mengklaim bahwa A adalah anak genderuwo.
Sebagai pembuktian pernyataan itu, H kemudian menyuruh A untuk memakan bunga mahoni dan beberapa cabai.
