Hari Ini Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus Hasil Tes Swab RS Ummi Bogor

Tak hanya akan menghadirkan saksi meringankan, kubu Rizieq Shihab juga dijadwalkan akan mendatangkan ahli untuk membantah dakwaan yang diberikan jaksa

Editor: Ardhi Sanjaya
Rizki Sandi Saputra
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan di Megamendung.

Adapun dalam tuntutan jaksa kepada eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara untuk perkara di Megamendung.

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan sikap tenang dengan bersiap untuk melayangkan bantahannya pada nota pembelaan atau pleidoi.

"Tetap semangat, tenang saja (kami menyikapinya). Nanti kamj bantah di pleidoi," kata Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur, Minggu (17/5/2021).

Dalam perkara ini, Aziz berharap majelis hakim PN Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Tak hanya itu, Aziz menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis yang dikaitkan dalam konstruksi hukum," tuturnya.

Lanjut Aziz, kebijaksanaan peran hakim juga diminta mengingat adanya permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun.

"Itu yang saya katakan tadi semoga nanti pada putusannya majelis hakim objektif melihat ini sebagai permasalahan hukum, dan tidak terpengaruh oleh pihak pihak yang menunggangi secara politik terkait dengan proses hukum ini," tuturnya.

Adapun nota pembelaan atau pledoi atas sejumlah tuntutan yang dijatuhi kepada Rizieq Shihab, pihaknya akan melakukan pada Kamis (20/5/2021) mendatang.

"Nanti Kamis kami tanggapi di pledoi, Kamis pagi," ucapnya.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara atas perkara kerumunan di Markaz Syariah Megamendung.

Dalam perkara ini Eks Pentolan FPI itu diyakini bersalah dan melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.

Tak hanya itu dia juga dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan pencegahan kekarantinaan kesehatan bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara dalam kasus kerumunan Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab Dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan Rizieq selama tiga tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Habib Rizieq soal Hasil Tes Swab RS UMMI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved