Tebar Janji Palsu, Sopir Truk Bawa Wanita Muda ke Hutan, Korban Dirudapaksa saat Tak Berdaya
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda di Kupang terungkap. Pelaku sebelumnya pernah beraksl hal hampir serupa.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial YT alias T (41) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
YT melakukan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda, N (19).
N ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di hutan.
Kini YT yang merupakan sopir truk itu telah diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) 17.00 WITA.
"Pelaku ini merupakan warga Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Jumat (21/5/2021) siang.
Krisna mengatakan bahwa, pelaku sehari-hari merupakan sopir mobil dump truk yang mengangkut material bahan bangunan di wilayah Kecamatan Kupang Barat.
Baca juga: Seorang Pria di Kupang Bunuh Gadis lalu Disetubuhi, Mayat Korban Ditemukan Membusuk
Baca juga: Bertengkar Gara-gara Masalah Nota Penjualan Ayam, Ayah Tewas Diserang Anak Kandung
Penangkapan ini, kata Krisna, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama empat hari terhadap sejumlah saksi.
Selain itu polisi juga melakukan pemantauan melalui kamera CCTV yang terpasang di lokasi indekos korban serta memeriksa ponsel.
Berbekal informasi itu, polisi lalu menangkap pelaku.
"Pelaku ini kita tangkap saat mengendarai truk dan berdasarkan interogasi pelaku mengakui pembunuhan itu," kata Krisna.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sandal, pakaian dalam dan beberapa potong pakaian.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT masih mendalami motif pembunuhan ini.
Kasus selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kupang.
Motif dan kronologi
Dari hasil pemeriksaan, YT nekat melakukan aksinya setelah ajakan berhubungan badan ditolak korban.
"Motif pembunuhannya yakni pelaku berinisial YT alias T (40) ingin melampiaskan hasrat seksual terhadap korban (Nani) tapi ditolak," ungkap Kabid Humas Polda NTT.
Karena ditolak, lanjut Krisna, pelaku kemudian membunuh dan memerkosa korban.
Peristiwa itu berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Ketika itu pelaku menawarkan pekerjaan di salah satu toko di wilayah Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan iming-iming gaji yang tinggi.
Baca juga: Sandiwara Pria Perkosa dan Bunuh Siswi SMP Terungkap, Polisi Ungkap Rencana Pelaku
Baca juga: Cara Sadis Tukang Rumput Habisi Ibu Hamil di Malang, Tak Puas Pakai Gunting Cari Pisau ke Dapur
Korban kemudian menuruti kemauan pelaku untuk dijemput menuju tempat kerja, pada Jumat (14/5/2021) sore.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor dan menjemput korban di Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban lalu dibonceng menuju ke arah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Sampai di tengah jalan yang jauh dari permukiman warga, pelaku justru menghentikan dan memarkir sepeda motor.
"Pelaku beralasan ingin menemui temannya yang berada di dalam hutan. Saat itu, korban pun mengikuti pelaku dari belakang," kata Krisna.
Setibanya di dalam hutan, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan.
Korban pun menolak dan bahkan hendak melarikan diri.
Namun saat korban mau melarikan diri, pelaku langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku lalu mencekik dan membuka paksa celana korban. Tapi korban melawan, dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku," ungkapnya.
Pelaku lantas membanting dan menikam korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kiri.
Hingga kemudian korban tak bergerak.
"Setelah itu, pelaku memerkosa korban dan mengambil uang Rp 150.000 dan juga ponsel milik korban. Pelaku lalu melarikan diri," ujar Krisna
Bukan aksi pertama
Aksi keji itu ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh YT.
Sebelumnya, YT juga pernah melakukan hal serupa.
Modusnya pun hampir sama dengan apa yang ia lakukan kepada N.
"Saat diperiksa, ternyata pelaku ini mengaku pernah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18) pada bulan Februari 2021 lalu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA itu terjadi di sebuah tanah kosong di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, atau masih satu wilayah dengan korban N.
Pada waktu itu, lanjut Krisna, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kupang dan masih dalam penyelidikan polisi.
Modus operandi dan motif pembunuhannya terhadap korban MB sama persis dengan korban N.
"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," ujar Krisna.
Saat bertemu itulah pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahi pelaku.
Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban.
Setelah itu, pelaku lalu merudapaksa korban.
"Jadi, pelaku sudah dua kali membunuh dan memerkosa dua korban ini dengan motif dan modus yang sama," kata Krisna.
Krisna menambahkan, akan diserahkan ke Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
