BLT UMKM
LOGIN Pencairan BLT UMKM Bank BNI - Info BLT UMKM 2021
Alur pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat dilihat dalam artikel ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cara pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat dilihat dalam artikel ini.
Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro agar bisa kembali bangkit meski dimasa pandemi.
BLT UMKM yang disalurkan pemerintah pada tahun 2021 melalui beberapa bank yang ditunjuk yakni BRI dan BNI untuk pengaturan proses pencairan.
TribunnewsBogor.com merangkum alur pencairan BLT UMKM 2021 BNI agar lebh muda dipahami.
Disisi lain, proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Buka Link sid.kemendesa.go.id untuk Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ini Syaratnya

Cek Penerima BLT UMKM di BNI
Bagi nasabah Bank BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id.
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM dengan Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Caranya Mencairkan
Cara Mencairkan BLT UMKM
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca juga: Pencairan BPUM Baru 88 Persen dari Target, Cek BLT UMKM di Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).(*)