Cerita Bunda Sherly Sediakan PSK Muda untuk Layani Pria Hidung Belang: Short Time Tarifnya Rp 1 juta

Perempuan paruhbaya itu tak berkutik saat diringkus oleh polisi dilokasi tempatnya melakukan transaksi bisnis lendir.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Ist
Ilustrasi - PSK 

Pasarkan lewat medsos

Sang mucikari memasarkan 4 PSK muda yang dimilikinya melalui media sosial.

Hal ini diketahui setelah jajaran Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus prostitusi online pada, Selasa (25/5/2021).

Pelaku rupanya menggunakan apliasi WhatsApp untuk mengirimkan foto dan bertransaksi dengan pelanggannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online di Cilegon.

Diantaranya, uang satu juta rupiah, satu sepeda motor, dan bukti pesan di aplikasi Whatsapp.

"Selain itu kami juga mengamankan dua buah Handphone sebagai barang bukti dan ada enam orang saksi," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

Baca juga: Motif Pelaku Tusuk Bidan di Cianjur Terungkap, Korban Dibuat Tak Berdaya saat Periksa Pasien

Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik

Sigit menambahkan Polsek Pulomerak mengungkap kasus ini berdasarkan dari laporan warga sekitar.

"Ada enam korban dari kasus ini," tambah Sigit.

Terancam 15 Tahun

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro mengatakan saat menerima laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota reskrim Polsek Pulomerak langsung bertindak dengan melakukan penjebakan terhadap pelaku MS sehingga bisa diamankan di sebuah penginapan yang berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak," ujarnya.

Baca juga: Motif Ayah Kandung Siksa Putri Kecilnya Terungkap, Ibu Korban Ternyata TKW di Malaysia

Baca juga: Anak Gadisnya Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Baru Sadar Putrinya Pernah Bilang Ini: Gak Nyangka

Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Gadis SMP Siap Dinikahkan, Pengacara: Supaya Tidak Menanggung Dosa

Penyamaran ini dilakukan untuk memancing mucikari MS agar melancarkan aksinya.

Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 tentang mempermudah membuat cabul.

"Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Banten)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved