Cerita Bunda Sherly Sediakan PSK Muda untuk Layani Pria Hidung Belang: Short Time Tarifnya Rp 1 juta
Perempuan paruhbaya itu tak berkutik saat diringkus oleh polisi dilokasi tempatnya melakukan transaksi bisnis lendir.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang mucikari berhasil diringkus polisi saat menjajakan wanita muda untuk pemuas nafsu pria hidung belang.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial MS alias Bunda Sherly.
Perempuan paruhbaya itu tak berkutik saat diringkus oleh polisi dilokasi tempatnya melakukan transaksi bisnis lendir.
FOLLOW JUGA:
Wanita tersebut diamankan di salah satu penginapan dikawasan Pulomerak, Cilegon, Banten.
"Anggota reskrim Polsek Pulomerak langsung bertindak dengan melakukan penjebakan terhadap pelaku MS sehingga bisa diamankan di sebuah penginapan yang berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak," ujarnya ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun Pasrah Digilir 2 Pria di Rumah Kosong, Awalnya Diajak Naik Motor Bertiga
Baca juga: Gadis 16 Tahun Diduga Kabur dengan Suami Orang, Istri Sah Pernah Wanti-wanti : Ada Hubungan Istimewa
Upaya penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyamaran, pada Minggu (23/5/2021).
Wanita yang memiliki nama panggilan Bunda Sherly ini mengaku sudah sekitar 2 tahun menekuni bisnis tersebut.
Bahkan, ia mengaku memiliki 4 orang PSK (Pekerja Seks Komersial) yang siap melayani pria hidung belang yang memesan jasanya.
"Sudah dua tahun menekuni profesi ini, sekarang saya sangat menyesal," ujar MS kepada wartawan di Mapolsek Pulomerak Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Bunda Sherly mematok tarif cukup tinggi untuk sekali kencan dengan PSK muda yang dijajakannya.
MS mengaku, memasang tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Rp 1 juta ini untuk satu kali short time saja," kata dia.
Dari Rp 1 juta tersebut, MS mendapatkan jatah sebesar Rp 200 ribu dari satu pelanggan.
"Tarifnya dipukul rata satu juta rupiah untuk sekali main dan MS mendapatkan 200 ribu untuk satu kalo transaksi," ungkap AKBP Sigit Haryono.
Baca juga: Cerita Gadis Bandung Jadi PSK Online, Pernah Layani Tetangga: Tarif Kencan Rp 1,2 Juta
Baca juga: Kronologi Gadis Cianjur Diperkosa Ayah Kandung di Rumah, Pelaku Nafsu Lihat Korban Mandi
Pasarkan lewat medsos
Sang mucikari memasarkan 4 PSK muda yang dimilikinya melalui media sosial.
Hal ini diketahui setelah jajaran Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus prostitusi online pada, Selasa (25/5/2021).
Pelaku rupanya menggunakan apliasi WhatsApp untuk mengirimkan foto dan bertransaksi dengan pelanggannya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online di Cilegon.
Diantaranya, uang satu juta rupiah, satu sepeda motor, dan bukti pesan di aplikasi Whatsapp.
"Selain itu kami juga mengamankan dua buah Handphone sebagai barang bukti dan ada enam orang saksi," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.
Baca juga: Motif Pelaku Tusuk Bidan di Cianjur Terungkap, Korban Dibuat Tak Berdaya saat Periksa Pasien
Baca juga: Video 59 Detik Ibu Kadus Muda di Atas Ranjang Bikin Heboh, Kades: Diduga Dibuat Setelah Dia Dilantik
Sigit menambahkan Polsek Pulomerak mengungkap kasus ini berdasarkan dari laporan warga sekitar.
"Ada enam korban dari kasus ini," tambah Sigit.
Terancam 15 Tahun
Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro mengatakan saat menerima laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota reskrim Polsek Pulomerak langsung bertindak dengan melakukan penjebakan terhadap pelaku MS sehingga bisa diamankan di sebuah penginapan yang berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak," ujarnya.
Baca juga: Motif Ayah Kandung Siksa Putri Kecilnya Terungkap, Ibu Korban Ternyata TKW di Malaysia
Baca juga: Anak Gadisnya Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Baru Sadar Putrinya Pernah Bilang Ini: Gak Nyangka
Baca juga: Anak Anggota DPRD yang Setubuhi Gadis SMP Siap Dinikahkan, Pengacara: Supaya Tidak Menanggung Dosa
Penyamaran ini dilakukan untuk memancing mucikari MS agar melancarkan aksinya.
Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 tentang mempermudah membuat cabul.
"Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara," pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Banten)