Nasib Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes Pasar Kliwon Solo, Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi - Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo Terancam 2 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria asal Semanggi, Solo, yang memukul polisi saat razia protokol kesehatan di Jl Kyai Mojo, pada 23 Mei 2021 terancam hukuman penjara.

H, terancam hukuman penjara yang tak main-main.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, H, dijerat pasal 351 KUHP atau 335 KUHP dan 212 KUHP.

Itu artinya H bisa dapat hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, bukti-bukti sudah kami kumpulkan,” ujar Ade. 

Ade menyampaikan, H saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Surakarta

“Sementara kami tahan di Rutan Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan, selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” tambahnya.

Baca juga: Diusir Petugas, Emak-emak Ini Santai Ngomong Pakai Bahasa Inggris, Respon Polisi Jadi Sorotan

Baca juga: Minta Maaf, Wanita yang Ngamuk di Pos Penyekatan Cilegon Beri Pengakuan, Ternyata Bukan Mau Melayat

Sebelumnya diungkapkan, H merupakan warga Solo yang ternyata residivis.

Ia juga pernah terlibat kasus penyerangan terhadap kafe pada tahun 2013.  

Terobos 3 Barikade

Insiden pemukulan yang dilakukan warga berisinial H terhadap polisi Satlantas Polresta Solo ternyata cukup dramatis.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan H yang kini sudah ditetapkan tersangka tak mengindahkan himbuan pihak kepolisian.

Saat itu Aiptu Timbul MU jadi sasaran pemukulan di di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Minggu (23/5/2021).

"Jadi tersangka ini terobos lapis pertama saat dihadang dan lalu lapis kedua juga menerobos," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).

"Akhirnya di lapis ketiga di hadang tiga anggota polisi barulah berhenti," jelas dia.

Ade Safri Simanjuntak menambahkan kendaraan yang bersangkutan sempat menabrak anggotanya.

"Tabrak anggota kita, kaca spion mengenai tangan petugas yang menghadang," jelasnya.

Pasca tabrakan itu, tersangka H turun dari kendaraan.

"Langsung memukul Aiptu Timbul MU, dan melontarkan perkataan kotor," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.

"Sekarang proses penyelidikan dari Satreskrim Solo dan tadi malam sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo," jelasnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP," jelasnya.

Tak hanya pasal penganiayaan berlapis, tersangka juga terjerat kasus ancaman kekerasan melawan petugas sesuai pasal KUHP 212.

"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Pelaku berinisial H warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo yang pukul polisi di Jalan Kyai Mojo kini ditetapkan tersangka, Minggu (23/5/2011).  

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini status pelaku sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah pengamanan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini H ditahan," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (23/5/2021) sore.

Tersangka dijerat dengan pasar berlapis karena tindakannya melawan petugas itu.

"Ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Ade menambahkan, H bisa dijerat  pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.

Sosok H

Peristiwa pemukulan polisi terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2011).

H, inisial nama pria tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Polresta Solo pada TribunSolo.com.

Baca juga: Duduk Perkara Pria Serang Polisi di Semanggi Solo : Ngamuk karena Ditegur Tak Pakai Masker

H disebut nekat memukul polisi karena dihentikan perkara tidak menggunakan masker.

Anggota polisi tersebut terkena pukulan dibagian kepala dan leher sebelah kiri.

Lalu siapa sebenarnya H? 

H, warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan.

Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).

Ade menyebut H adalah seorang residivis.

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," tegasnya kepada TribunSolo.com. 

Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.

Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.

Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.

Ade menambahkan H bisa di jerat  pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Ngamuk karena Masker

Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.

Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).

Penelusuran TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sekira pukul 08.30 WIB.

Pria itu sendiri, berinisial H, merupakan warga di sekitar lokasi.  

Lalu, bagaimana asal muasal H ngamuk dan memukul polisi?

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kejadian tersebut terjadi bermula saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.

Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.

Namun, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebut marah.

Ia tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap personel kepolisian.

H memukul polisi di bagian kepala.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.

H kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil pikap Satpol PP.

Lalu, ia dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkapnya. 

Ade menegaskan pihaknnya akan tetap melakukan yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan setelah kejadian tersebut.

"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib H, Pria yang Pukul Polisi di Razia Prokes Pasar Kliwon Solo : Terancam 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved