Kepergok Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek 71 Tahun Tak Berkutik Diamuk Massa

Seorang pria harus berurusan polisi setelah dilaporkan merudapaksa gadis 14 tahun.

Shutterstock
Ilustrasi - Pria babak belur setelah ketahuan rudapaksa Gadis 14 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria harus berurusan polisi setelah dilaporkan merudapaksa gadis 14 tahun.

Dia adalah pria beridentitas Sukarto (71).

Sukarto tak berkutik saat diamankan di Mapolres Lumajang.

Bahkan ia harus menahan sakit pada bagian wajah dan punggungnya lantaran baru saja dianiaya warga.

Sukarto dihajar massa lantaran tepergok melakukan aksi pencabulan DAW seorang gadis 14 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh pada Sabtu sore (19/5/2021).

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta menyampaikan waktu itu korban tengah sendirian di rumah, orang tuanya sedang pergi ke Lumajang

"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah dan pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak Korban melakukan hubungan badan di dalam kamar Korban," ujar Andrias Shinta.

Baca juga: Malam Hari ke Rumah Kosong, Pria Beristri dan Siswa SMA Kepergok Nodai Gadis Remaja

Tak berselang waktu lama orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah. Betapa kagetnya,  ibu korban mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi setengah telanjang dan ada sebilah celurit yang berada ditaruh di dekat tubuh korban.

"Ibu Korban langsung menjerit dan Ayah Korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah namun dapat di tangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar," tambahnya

Ayah korban bersama warga akhirnya membawa pelaku ke Balai Desa Jokarto. Pelaku sempat berontak dan mencoba melarikan diri. Namun warga berhasil menangkapnya kembali.

Lantaran sudah geram, warga pun menghajar kakek itu.

"Antisipasi amukan warga yang lebih parah Kepala Desa Jokarto menghubungi Petugas Polsek Tempeh dan sesampainya di Balai Desa Jokarto." imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Lumajang. Kini kasus pencabulan anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Lumajang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Kakek Sukarto di Lumajang Dihajar Warga seusai Tepergok Rudapaksa Gadis 14 Tahun Anak Tetangga

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved