Kasus Tabung Gas 3 Kg Bodong di Cibinong Masih Bergulir, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Persidangan perkara tabung gas 3kg tak sesuai SNI di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong telah masuk ke agenda pledoi
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Persidangan perkara tabung gas 3 kg tak sesuai SNI di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong telah masuk ke agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Sugiman.
Dalam sidang pada 31 Mei 2021 itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sugiman, Soni Singal mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor yang menuntut kliennya dipenjara selama 18 bulan.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menolak hal itu karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kan kalau dari fakta persidangan bukan client kami yang membuatnya, karena kita kan melihatnya dari fakta persidangan bukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami pakai," kata Soni kepada wartawan.
Selain itu, terdakwa Sugiman juga dikabarkan terjerat perkara dugaan kasus lain yang berbeda.
Namun Soni mengaku tak tahu menahu terkait hal itu.
"Soal pelaporan itu saya belum tahu, enggak enggak tahu," kata Soni.
Terpisah, Ketua majelis hakim, Zulkarnaen mengungkapkan, jajarannya akan mempertimbangkan pledoi dari penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan dan secara tertulis.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu (2/7/2021) esok.
"Majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Namun hakim juga akan mendengarkan dulu replik dari JPU di sidang lanjutan pada Rabu (2/7/2021)," kata Zulkarnaen.
Dalam sidang beragendakan replik ini dimaksudkan untuk menanggapi atas jawaban atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa pada sidang pledoi.
Diketahui, sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal tahun 2021 soal temuan ratusan tabung gas LPG 3 kg tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Bumi Tegar Beriman.
Kasus ini kemudian dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong kelas IA pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.