CPNS 2021
Persyaratan Resmi CPNS 2021, Ini Formasi untuk Lulusan SMA/SMK di Kejaksaan RI
Diketahui, Kejaksaan RI secara resmi bakal membuka 4.148 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.
- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.
Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.
Baca juga: Jadwal Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Bukan Tanggal 31 Mei, Cek Laman http://sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ternyata Belum Dibuka Tanggal 31 Mei 2021 Ini, Simak Penjelasannya
2. Pengawal Tahanan untuk Formasi Putra-Putri Papua
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.
- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.
Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.
- Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.