Pengakuan Pria 32 Tahun Nodai Gadis Remaja di Kebun Tebu, Aksinya Kepergok Ayah Korban
Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria diamankan polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang gadis remaja di Aceh Utara.
Diketahui korban merintih kesakitan saat dirudapaksa oleh seorang pria.
Hingga suara rintihan tersebut sampai didengar oleh ayah korban.
Ternyata anaknya sedang dinodai oleh seorang pria.
Akhirnya penyidik Polres Aceh Utara berhasil mengungkap pelaku yang merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat.
Pada Minggu (30/5/2021), Personel Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Ia diduga pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Langkahan.
Pria tersebut ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui gadis di Aceh Utara itu dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan.
Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat.
Sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.
Baca juga: Modus Licik Pria Beristri Nodai Gadis 15 Tahun, Ngakunya Bujangan hingga Melamar Korban
Baca juga: Berawal Numpang WiFi, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Pemilik Rumah 5 Kali, Dilakukan saat Tak Ada Orang
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara rintihan anaknya.
Di lokasi itu, warga menemukan obat kuat.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021).
Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis.
Pengakuan pelaku
ZA (32) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara kini menjalani penahanan di sel Mapolres Aceh Utara atas kasus merudapaksa seorang gadis asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara SR (19) hingga mengalami pendarahan hebat.
Pria tersebut diringkus personel Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021), kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB, oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan hebat.
Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban hal itu dilakukan pria berinisial ZA di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR, setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Sebelum kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat.
Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi terjadinya perbuatan rudapaksa tersebut.
Namun, demikian polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas nantinya.