Lolos Jadi ASN, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima 1.271 Pegawai KPK
pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Besaran gaji pokok yang diterima pegawai KPK telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Secara rinci, berikut penentuan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
Sebagai informasi, bila nanti pegawai KPK akan menerima hak seperti ASN, setidaknya ada enam tunjangan yang akan diterima di luar gaji pokok.
Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Untuk tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Besaran tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya.
Tetapi jika keduanya bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya mengacu pada gaji pokok tertinggi.
Sementara untuk tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku sampai 3 orang anak.
Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.