Lolos Jadi ASN, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima 1.271 Pegawai KPK

pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com/abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan 

Besaran gaji pokok yang diterima pegawai KPK telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, berikut penentuan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

Sebagai informasi, bila nanti pegawai KPK akan menerima hak seperti ASN, setidaknya ada enam tunjangan yang akan diterima di luar gaji pokok.

Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Untuk tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Besaran tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya. 

Tetapi jika keduanya bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Sementara untuk tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku sampai 3 orang anak.

Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019. 

ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved