Lolos Jadi ASN, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima 1.271 Pegawai KPK

pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com/abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah dilantik menjadi aparatur sipil negara ( ASN).

Pelantikan 1.271 pegawai KPK itu digelar di Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).

Adapun, 1.271 pegawai itu telah dinyatakan memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan ( TWK).

Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN berlaku bagi yang berstatus pegawai tetap maupun yang tidak tetap.

Hal tersebut menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Nantinya pegawai KPK sebagai ASN akan mendapatkan sistem gaji seperti seorang ASN pada umumnya.

Baca juga: DAFTAR 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ada Novel Baswedan hingga Penyidik Senior yang Ciduk Setnov

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu." 

Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.

Baca juga: Info CPNS dan PPPK 2021, Cek Dokumen Persyaratan Pendaftaran hingga Formasi Lulusan SMA

Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.

Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.

"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.

Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta
Ilustrasi gaji (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Gaji Pokok

Besaran gaji pokok yang diterima pegawai KPK telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, berikut penentuan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

Sebagai informasi, bila nanti pegawai KPK akan menerima hak seperti ASN, setidaknya ada enam tunjangan yang akan diterima di luar gaji pokok.

Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Untuk tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Besaran tunjangan suami/istri diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya. 

Tetapi jika keduanya bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya mengacu pada gaji pokok tertinggi.

Sementara untuk tunjangan anak yaitu 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku sampai 3 orang anak.

Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019. 

ASN Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV Rp 41.000 per hari.

Lalu untuk untuk besaran tunjangan jabat diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon. Untuk eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan. Sedangkan untuk eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan tertinggi eselon IA Rp 5.500.000. 

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. 

Lalu, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai KPK setelah menjadi ASN? 

Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."

(Tribunnews/Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved