Kabar Artis
Terjerat Narkoba, Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis Penjara 9 Bulan dan Denda 10 Juta
Menurut informasi terbaru, Askara Parasady dijatuhi vonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba dan senjata api (senpi) ilegal.
Menurut informasi terbaru, Askara Parasady dijatuhi vonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim.
Vonis Askara dibacakan oleh majelis hakim saat sidang putusan.
Diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Askara Parasady Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim.
Baca juga: Resmi Bercerai dari Askara, Nindy Ayunda Terima Nafkah Anak Rp 10 Juta Perbulan dan Hak Asuh
Baca juga: Dengar Keperluan Mahasiswa yang Nyambi Driver Ojek Online, Baim Wong Ragu : Bukan Saya Merendahkan
Hakim meminta Askara Parasady Harsono menjalani hukuman dalam penjara dan bukan panti rehabilitasi.
"Memerintahkan terdakwa (Askara Parasady Harsono) tetap ditahan," ucap hakim.
Askara Parasady Harsono menyatakan, belum menerima putusan hakim, dan akan mengambil sikap seminggu kedepan.
Sebelumnya, Askara dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Askara Parasandy Harsono ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Polisi mengamankan psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika dan senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3,65 serta 50 butir peluru.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Miliki Narkoba dan Senpi Ilegal.