Kisah Asmara Terlarang Paman dan Keponakannya, Bercinta saat Rumah Sedang Sepi
Sang paman berinisial AD alias Mang Dis (40) nekat menjalin asamara terlarang dengan keponakannya sendiri.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah cinta terlarang antara paman dan keponakan berujung petaka.
Sang paman berinisial AD alias Mang Dis (40) nekat menjalin asamara terlarang dengan keponakannya sendiri.
Bahkan, keduanya sampai melakukan hubungan suami istri saat rumah sedang sepi.
Bukan hanya sekali, keduanya bahkan bercinta hingga berulang kali.
FOLLOW JUGA:
Kisah asmara terlarang antara paman dan keponakan ini terjadi di Denpasar, Bali.
Akibatnya, sang paman saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh orangtua korban.
Baca juga: Istri Sakit, Menantu Merintih Jadi Sasaran Ayah Mertua saat di Pondok Belakang Rumah
Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Nekat Jadi PSK usai Lulus SMA, Gadis Open BO : Mama Tahu Kok
Baca juga: Terungkap Cara Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Wanita, Korban Tergiur Bayaran Rp 3 juta
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menerangkan, pihaknya telah mengamankan Mang Dis atas dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan kepada keponakannya sendiri.
Menurut polisi, korban usianya masih di bawah umur.
AKP Suseno melanjutkan, pihaknya juga sudah menetapkan status tersangka kepada pelaku sejak tanggal 25 Mei lalu.
Pelaku dan Korban Pacaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, rupanya pelaku dan korban menjalin kisah asmara terlarang antara paman dan keponakan.
AKP Suseno menerangkan, awalnya pelaku bekerja di Denpasar sebagai seorang guru senam.
Namun karena pandemi covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.
Hingga akhirnya, keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Baca juga: Pengakuan Suami Paksa Istri Bikin Video di Ranjang Bareng Pria Lain, Kesal Gambarnya Gelap
Baca juga: Kisah PSK Muda Diborgol Teman Kencannya Seusai Bercinta, Korban Tak Berdaya Diseret ke Kamar Mandi
Bercinta saat Rumah Sepi
Paman dan keponakan yang dimabuk asmara nekat melakukan hal terlarang.
Keduanya berhubungan badan layakanya suami istri hingga beberapa kali.
Mereka melakukan hal tersebut saat rumah korban dalam keadaan sepi.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno.
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Baca juga: Kisah Apes Pasangan Muda Kepergok Bercinta di Semak-semak, Pacar dan Motor Dibawa Kabur Residivis
Baca juga: Cara Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online Wanita Terkuak, Gara-gara Dijanjikan Bayaran Rp 3 Juta
Pengakuan Pelaku
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang juga merupakan keponakan pelaku di Buleleng, Bali menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir.
Setelah diringkus polisi, pelaku Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi keponakannya.
Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya sempat bilang sama dia (korban,red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu," kata pelaku.
Pelaku baru menyesali perbuatannya setelah orangtua korban melaporkannya ke polisi.
"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ibunya Dibunuh saat Antar Penumpang Taksi Online, Putri Korban: Kalau Udah Cari Duit, Lupa Segalanya
Baca juga: Nyelinap ke Rumah Staf Wanita Tengah Malam, Nasib Pak Kades Berada di Ujung Tanduk
Kondisi Korban
Korban diketahui telah disetubuhi oleh pamannya yakni Mang Dis sebanyak empat kali.
Bahkan, ditemukan juga obat pelacar haid di tas milik korban.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengungkap kondisi korban setelah berulang kali disetubuhi oleh pamannya.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kata AKP Suseno, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Bali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosa.jpg)