Detik-detik Remaja 16 Tahun Diperkosa di Kantor Polisi, Briptu II Bawa Korban Pakai Mobil Patroli
Parahnya, oknum Polisi tersebut merudapaksa remaja 16 tahun itu di Polsek. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum Polisi di Maluku melakukan tindak asusila terhadap remaja usia 16 tahun.
Parahnya, oknum Polisi tersebut merudapaksa remaja 16 tahun itu di Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Argo, saat ini kasus oknum Polisi perkosa remaja di Polsek sudah ditangani oleh Propam Polda Maluku Utara.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Argo Yuwono, kejadian oknum Polisi perkosa remaja di Polsek terjadi pada minggu lalu.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.
Oknum Polisi yang perkosa remaja di Polsek adalah Briptu II.
Briptu II bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa berawal saat korban dan temannya mendatangi wilayah Sidangoli.
Mereka sampai larut malam, sekitar pukul 01.00 Wita.
Lalu mereka menginap di sebuah tempat.
Tak berselang lama, keduanya dijemput oleh oknum Polisi.
Mereka kemudian dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Entah apa alasan oknum Polisi itu membawa remaja tersebut ke Polsek.
Korban dan temannya lalu ditempatkan di ruang berbeda.
Keduanya dituduh melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun keduanya secara tegas membantah tuduhan oknum Polisi tersebut.
Mereka menegaskan telah mendapat izin dari orang tuanya.
Setelah pemeriksaan, korban dibawa ke ruang lain.
Saat keluar, korban menangis mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II diduga mengancam menjebloskan korban ke penjara bila menolak melayani.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan saat ini Briptu II sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu II juga sudah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate.
Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.