Oknum Polisi Perdaya Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diperiksa Lalu Dikunci Dalam Ruangan

Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
ILLUSTRASI - korban asusila 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis 16 tahun menjadi korban rudapaksa oknum polisi.

Parahnya, korban dirudapksa di ruangan kantor polisi.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Terduga pelaku berinisial Briptu II yang kini telah diamankan Propam Polda Maluku Utara.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Sopir Truk Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Kaca Pecah, Sopir Dipukuli

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Gilir Wanita Muda Usai Dipijat, Suami Korban Nunggu di Luar

Peristiwa ini berawal saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.

Saat itu, korban dan temannya mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Gilir Wanita Muda Usai Dipijat, Suami Korban Nunggu di Luar

Baca juga: Kronologi Cucu Tega Aniaya Nenek Pakai Pisau, Pelaku Emosi Cuma Dikasih Uang Rp 25 Ribu oleh Ibu

Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi berinisial Briptu II sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pelaku yang Gilir Wanita Muda Usai Dipijat Ungkap Pengakuan, Suami Korban Lakukan Ini di Luar Kamar

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Terancam 15 Tahun

Briptu II saat ini terancam 15 tahun penjara akibat ulah bejadnya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved