Beda Vonis Habib Rizieq dengan Dirut RS Ummi Bogor, Sama-sama Dinyatakan Menimbulkan Keonaran

Vonis Habib Rizieq Shihab lebih tinggi dibanding terdakwa lain, yakni Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Hanif Alattas (memakai sorban hijau) bersama mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab.

Vonis Habib Rizieq Shihab lebih tinggi dibanding terdakwa lain, yakni Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Pun dengan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Dalam vonisnya Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Diberi Opsi Mohon Pengampunan Presiden

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). - Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, sejumlah politisi angkat suara, soroti soal keadilan, dari Mardani Ali Sera hingga Fahri Hamzah. /Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). - Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, sejumlah politisi angkat suara, soroti soal keadilan, dari Mardani Ali Sera hingga Fahri Hamzah. /Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra ()

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Vonis Dirut RS Ummi Bogor

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi hukuman 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Andi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan bagi Andi adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta profesinya sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Andi dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.

Massa yang diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menggeruduk kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seraya sidang vonis untuk perkara hasil swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Massa yang diduga simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menggeruduk kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seraya sidang vonis untuk perkara hasil swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan.

Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.

Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa.

Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.

Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.

Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Tribunnews.com / Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved