Tak Terima Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Ajukan Banding, Rocky Gerung : Peristiwa yang Mesti Dirayakan

Namun kali ini, saat divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Channel Youtube realita TV/Tribunnews.com
Rocky Gerung menanggapi usul Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk membubarkan FPI 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rocky Gerung turut mengapresiasi keputusan Habib Rizieq Shihab ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara.

Rocky Gerung mengatakan biasanya Habib Rizieq berpikir ulang sebelum memutuskan.

Namun kali ini, saat divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.

Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.

Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Rocky Gerung mengatakan keputusan Rizieq Shihab menyatakan banding sebagai peristiwa yang patut dirayakan.

"Anggap saja ini sebagai peristiwa yang mesti kita rayakan, saya rayakan ini,

karena tiba-tiba Habib Rizieq langsung menyatakan banding, kan biasanya dia pikir-pikir dulu, semacam basa-basi,

dia gak uji bennefit cost, dia langsung bilang banding karena publik di luar udah tau mau banding, rakyat juga ingin banding," kata Rocky Gerung dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtubenya.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). /Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). /Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra ()

Dalam putusannya hakim menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana,

turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.

Rocky Gerung berpendapat, justru keputusan hakim pada Habib Rizieq yang akan menimbulkan keonaran.

"Putusan hakim ini akan membuat keonaran di hadapan publik,

karena di dalam semua peristiwa hukum yang ada nuansa politik keadilan itu bukan di ruang sidang, keadilan itu adalah rasa di pubik,

lain soal kriminal ini ada aspek politiknya karena Habib Rizieq adalah nama yang politis," kata Rocky Gerung.

Keputusan itu memang dianggap sebagai kepastian hukum di persidangan.

Namun kata Rocky Gerung, publik justru tak mendapatkannya.

"Kadi kendala nanti diputuskan sebagai prinsip kepastian hukum di pengadilan tapi kepastian keadilan ada di masyarakat, karena itu publik tetap menolak itu,

itulah dilemanya bagi hakim yang berupaya balancing tapi akhirnya kalah di dalam melihat latarbelakang problem ini," kata Rocky Gerung.

Pertimbangan hakim saat ini menurut Rocky Geurng berbeda dengan yang sebelumnya.

"Hakim yang sekarang ternyata berbeda, bukan hakim yang sama,

mungkin hakim yang lalu dengan kasus yang ini bisa moral bisa membebaskan Habib Rizieq, dan itu tidak sesuai target politik istana terhadap Habib Rizieq.

karena dari awal memang ditarget satu paket dengan FPI, satu paket dengan Munarman, publik melihat itu,

publik gak melihat lagi ditegakka,memanng dihukum dijalankan di ruang pengadilan bulan di ruang publik," kata Rocky Gerung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved