21 Lokasi Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Berlaku Jam 21.00-04.00
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mmengatakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut menjadi 21 titik
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.
Pengendalian mobilitas
Selain itu, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas di 14 titik. Apa bedanya dengan pembatasan mobilitas?
Ia menjelaskan, pembatasan mobilitas berupa penutupan akses keluar masuk kendaraan di ruas jalan yang rawan menimbulkan kerumunan, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 setiap hari.