Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

21 Lokasi Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, Berlaku Jam 21.00-04.00

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mmengatakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut menjadi 21 titik

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Penerapan aturan ganjil genap tersebut dilaksanakan dengan dilakukan penyekatan di beberapa pos sekat, di antaranya di Terminal Baranangsiang. 

10. Jalan Apron, Jakarta Pusat 

11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat 

12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota 

13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota 

14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong 

15. Jalan Sutra Utama, Serpong 

16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan 

17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok 

18.  Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok 

19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota 

20. Jalan Summarecon, Bekasi 

21. Jalan Cikarang Baru. 

Pengendalian mobilitas

Selain itu, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas di 14 titik. Apa bedanya dengan pembatasan mobilitas?

Ia menjelaskan, pembatasan mobilitas berupa penutupan akses keluar masuk kendaraan di ruas jalan yang rawan menimbulkan kerumunan, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 setiap hari.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved