Virus Corona di Bogor
Bupati Bogor Akui PPKM Mikro Masih Efektif, Tapi PPKM Darurat Tetap Bakal Diberlakukan
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bogor masih efektif
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bogor masih efektif mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wilayah Kabupaten Bogor pun masih berada di zona Covid-19 oranye, tidak seperti Kota Bogor yang kini masuk zona merah.
Meski begitu, PPKM Darurat tetap bakal diberlakukan di Kabupaten Bogor selama dua pekan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 mendatang.
"Karena ini perintah yang harus kita laksanakan. Jadi tidak ada lagi tawar menawar," kata Ade Yasin kepada wartawan di Cibinong, Kamis (2/7/2021).
Tidak hanya dari pusat, instruksi penerapan PPKM Darurat ini juga dikeluarkan dari pihak Pemprov Jawa Barat.
Ade menuturkan bahwa nantinya dalam PPKM Darurat Kabupaten Bogor, akan dibuat ketentuan menyesuaikan dengan aturan dari pusat.
"Kita mengadopsi dari apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat," kata Ade.
Untuk menghadapi imbas dari PPKM Darurat, seperti masalah ekonomi warga karena banyak tempat yang harus ditutup, Pemkab Bogor akan berupaya dengan program bantuan yang ada.
Namun, rapat persiapan pemberlakuan PPKM Darurat Kabupaten Bogor ini, kata Ade, sementara ini masih dilakukan.
"Dari pemerintah pusat saya dengar kemarin rapat katanya mereka juga menganggarkan bantuan sosial. Dari kami sebenarnya sudah ada padat karya untuk penanganan itu dan dari desa juga sudah ada anggaran untuk bantuan Covid-19 ini," ungkapnya.(*)