Kepala Daerah Terancam Dipecat Jika Tak Becus Terapkan PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Masalah
Bupati Bogor Ade Yasin yang turut mengikuti arahan dari pusat secara virtual tersebut mengaku bahwa hal itu sudah biasa.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kepala daerah termasuk kepala aparat penegak hukum di daerah diancam sanksi hingga pemecatan jika tidak becus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Peringatan keras ini disampaikan oleh pihak Pemerintah Pusat saat menggelar rapat virtual bersama para kepala daerah, Jumat (2/7/2021) sore.
Bupati Bogor Ade Yasin yang turut mengikuti arahan dari pusat secara virtual tersebut mengaku bahwa hal itu sudah biasa.
"Kami kan sudah biasa melaksanakan kebijakan pusat, bagi kami itu sudah biasa ya," kata Ade Yasin kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polres dan Kodim dan unsur lainnya akan berusaha keras menjalankan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 ini.
Terlebih, PPKM darurat diterapkan karena lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan ini cukup mengkhawatirkan.
"Kami yang tahu kondisi di bawah di masyarakat seperti apa, kita sudah paham menangani itu, gak masalah, mau diancam kemana pun kita kerja kok, udah kerja capek gak masalah," katanya.
Terpisah, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa peringatan keras dari pusat tersebut merupakan stressing atau penekanan.
"Jadi ini kan stressing dari atasan, tetep kita laksanakan dan kita sudah laksanakan (PPKM) tiap hari. Kita siap saja, karena memang sudah dilaksanakan setiap hari," ungkap Harun.