Kisah Gadis Gagap 2 Malam Diperdaya Pria Berusia 35 Tahun, Berawal Kenalan dari Nomor Nyasar
Perempuan yang mengalami gangguan biacar atau gagap ini selama 2 malam diperdaya oleh pelaku di rumahnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis berusia 20 tahun.
Wanita berinisial AMA ini menjadi korban rudapaksa lelaki yang baru dikenalnya melalui HP.
Perempuan yang mengalami gangguan bicara atau gagap ini selama 2 malam diperdaya oleh pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku berinisial AM alias Alfon sudah berhasil diciduk petugas setelah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Baca juga: Kisah Gadis 17 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung Tengah Malam, Awalnya Korban Diminta Menginap
Pria berumur 35 tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.
"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," jelas Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH.,MH, Kamis (1/7/2021).
FOLLOW JUGA:
Peristiwa ini dialami seorang gadis gagap di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres menjelaskan, kejadian yang dialmi korban terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA.
Ia melanjutkan, Kasus rudapaksa ini terjadi bertempat di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Baca juga: Kabar Pesugihan Tumbal Berondong Viral, Pengakuan Wanita Dalam Video Bikin Geger
Nomor Nyasar
Perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari nomor nyasar.
Saat itu, pelaku menghubungi korban namun salah orang.
Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens antara korban dan pelaku.
Hingga akhirnya, mereka sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.
Setelah bertemu, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .
Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan, melainkan dibawa ke rumah tersangka.
Melihat hal tersebut, korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Menangis Setelah Menginap di Rumah Ayah Kandung, Korban Dipaksa Melayani Tengah Malam

2 Malam Dirudapaksa
Aksi biadab pelaku dilakukan selama dua malam berturut-turut.
Saat korban sudah berada di rumah tersangka, pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA korban dirudapaksa oleh pelaku.
Tak hanya sekali, keesokan malam tepatnya Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.
Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.
Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat dan pada saat korban diantar ke Rumah Sakit Katolik Marianum, Halilulik, pada waktu itu korban pingsan sehingga sempat di rawat inap selama 2 hari.
Untuk diketahui penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser BRIPKA Ibrahim Abdulah Abas dan Kanit PPA Bripka Urip Hartami.
Tersangka AM dijerat Pasal 285 KUHP dengan diancam pidana penjara 12 tahun.
(TribunnewsBogor.com/Pos-Kupang.com)