Sosok Pelaku Pembunuhan Pedagang Emas di Jayapura, Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban
Acik ditemukan tak bernyawa di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin (28/6/2021).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menetapkan satu orang pria sebagai tersangka pembunuhan Nasruddin alias Acik (44).
Polisi juga menahan suami Acik, Virgita Legina Hellu (25).
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Acik ialah asmara.
Menurut Polisi, pelaku dan istri korban memiliki hubungan asmara.
Acik ditemukan tak bernyawa di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin (28/6/2021).
Istri Acik, Virgita menangis histeris meminta tolong pada warga yang melintas.
"Stop dulu kak, tolong kak tolong dia dulu
sabar say sudah telepon polisi yah," kata suara wanita di video.
Sementara Virgita terlihat menangis meminta tolong.
"Suami saya kak," katanya sembari menangis.
"Saya juga takut sentuh kak," kata wanita yang merekam.
Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menetapkan seorang pria sebagai tersangka.
Menurut Gustav, pria tersebut berinisial MM.
"Pelaku warga negara Afganistan, inisial MM," kata Gustav seperti dikutip dari Tribun Papua.
Gustav mengatakan motif pembunuhan pedagang emas di Jayapura, Acik, bukan perampokan.

MM menghabisi Acik ditengarai hubungan asmara.
MM disebut memiliki hubungan asmara dengan istri Acik, Virgita.
Gustav mengatakan kasus pembunuhan Acik merupakan kriminal murni.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Gustav menerangkan MM memang sudah merencanakan pembunuhan Acik.
Pasalnya, MM sendiri sudah membuntuti korban dan istrinya.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Saat ini, Polisi juga turut memeriksa istri Acik, VLH.
Polisi mendalami keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan Acik.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," terang Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.
Diberitakan sebelumnya, M ditangkap saat akan meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura pada Jumat (3/7/2021).
Diduga, M adalah selingkuhan Virgita Legina Hellu.
Informasi yang didapat Tribun Papua, M merupakan warga Afganistan.
M berdomisili di Jakarta.

M kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Jayapura Kota.
Tak hanya M, Polisi juga dikabarkan turut menangkap Virgita Legina Hellu.
Virgita Legina Hellu ditangkap di Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/7/2021).
Virgita Legina Hellu kemudian diterbangkan ke Kota Jayapura untuk proses penyelidikan.
Polisi sendiri belum memberi keterangan terkait penangkapan M dan Virgita Legina Hellu.
Sementara itu sudah beredar di media sosial, Virgita Legina Hellu dan M bersekongkol untuk menghabisi nyawa Acik.
Akun Twitter @jayapuraupdate juga memposting video saat Virgita Legina Hellu digelandang oleh Polisi.
Tampak di video, Virgita Legina Hellu berjalan sambil menggendong anak kecil.
Warga yang berkerumun lantas menyoraki Virgita Legina Hellu yang berjalan ke arah mobil Polisi.
Meski begitu, belum dapat dipastikan peran dan motif dari kasus pembunuhan pedagang emas, Acik.