Modal Tato Romantis, Pengangguran Asal Afganistan Rebut Istri Juragan Emas di Papua : Numpang Hidup

MM yang berasal dari Afganistan mengaku cinta pada istri Acik, VLH. VLH yang terbuai rayuan MM, bahkan rela dijadikan sebagai ATM berjalan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Papua
MM dan VLH menjadi tersangka atas kasus kematian juragan emas di Jayapura, Acik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku pembunuhan juragan emas, Nasruddin alias Acik, ternyata seorang pengangguran.

MM yang berasal dari Afganistan mengaku cinta pada istri Acik, VLH.

VLH yang terbuai rayuan MM, bahkan rela dijadikan sebagai ATM berjalan.

MM sendiri baru tiba di Papua pada awal tahun 2021.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas menerangkan, MM dan VLH menjalin kasih mulai Januari 2021.

“Kedua sudah berhubungan sejak Januari,” ujar Kombes Pol Gustav Urbinas seperti dikutip dari Tribun Papua.

Selama berada di Papua, MM sama sekali tak punya pekerjaan.

Ia bahkan menggantungkan hidupnya pada istri Acik, VLH.

“Intinya selama ini laki-laki ini pengangguran, sehingga mengantungkan hidupnya ke perempuan,” kata Kombes Pol Gustav Urbinas.

Malahan sesaat sebelum menghabisi nyawa Acik di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin (28/6/2021), MM juga sempat meminta uang pada VLH.

“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” ujarnya.

MM dan VLH bekerja sama menyusun rencana menghabisi nyawa Acik.

Menurut Kombes Pol Gustav Urbinas, MM dan VLH menyusun rencana menghabisi nyawa Acik sejak bulan Februari 2021.

"Baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Kombes Pol Gustav Urbinas.

Bikin Tato Tanda Cinta

13 Juni 2021, MM mendatangi Kafe Soetijah di Jalan Raya Holtekamp.

Ia membuat sebuah tato di tangannya.

"Ini bukti cinta saya, mas! Kepada pasangan saya," kata MM.

MM membuat tato berupa tulisan di tangannya.

'You're All mine Now And I Never Let you Go (simbol love) VLH.

(kamu milikku sekarang, aku tak akan membiarkan kamu pergi (simbol cinta) VLH,'

Terancam dipenjara seumur hidup bunuh juragan emas, pelaku buktikan cinta ke istri korban
Terancam dipenjara seumur hidup bunuh juragan emas, pelaku buktikan cinta ke istri korban (Kolase TribunPapua)

Sempat Bertemu di Mal

Sebelum menghabisi nyawa Acik, juragan emas di Jayapura, MM sempat bertemu VLH di sebuah mal.

"“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” kata Kombes Pol Gustav Urbinas.

Menurutnya, ini merupakan percobaa ketiga untuk menghabisi nyawa Acik.

"Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban," kata Kombes Pol Gustav Urbinas.

Skenario Licik VLH

Kepada Polisi, VLH mengaku suaminya menjadi korban perampokan saat akan pulang ke rumah.

VLH bahkan mengaku diancam pisau oleh empat orang.

Polisi memastikan, kronologi yang dijabarkan VLH sebelumnya adalah bohong.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R.Urbinas bersmaa para penyidiknya tengah menunjukan barang baukti kasus pembunuhan Nasrudin, ssorang pedagang emas. Tampak dibelakangnya, MM (baju oranye), WNA asal Afghanistan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut, Papua, Senin (5/7/2021)(
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R.Urbinas bersmaa para penyidiknya tengah menunjukan barang baukti kasus pembunuhan Nasrudin, ssorang pedagang emas. Tampak dibelakangnya, MM (baju oranye), WNA asal Afghanistan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut, Papua, Senin (5/7/2021)( (Dok Humas Polresta Jayapura Kota/ Kompas,com)

"VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku," kata Kombes Pol Gustav Urbinas.

Kini VLH sudah ditetapkan tersangka kasus kematian juragan emas di Jayapura, Acik yang tak lain adalah suaminya.

VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup.

Tribun Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved