Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tempat Spa di Tamansari Digerebek saat PPKM Darurat, Satu Terapisnya Positif Covid-19

Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Alexandra_Koch/Pixabay
Ilustrasi penyebaran virus corona atau Covid-19 - Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat digerebek setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Sejumlah terapis diamankan polisi dari dua lokasi spa tersebut.

"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

Keenam terapis pun dites kesehatan oleh petugas di lokasi.

"Satu dinyatakan positif Covid-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijat, bayangkan sudah berapa orang yang kena itu," ujar Mukti.

Para terapis tersebut kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Namun, Mukti menyebut keenam terapis itu berstatus sebagai saksi.

Pihak polisi kini masih mengejar pemilik dari dua tempat tersebut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.

Adapun kedua tempat tersebut kini telah dilakukan penyegelan.

Mukti mengatakan para pemilik tempat itu akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

208 Perkara Diusut Polisi Selama 5 Hari PPKM Darurat

Satuan Tugas Penegakan Hukum Aman Nusa II telah mengusut sedikitnya 208 kasus selama 5 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-7 Juli 2021.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved